Page 169 - Kewarganegaraan
P. 169
zaman Hindia Belanda tersebut, pulau-pulau di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut
di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari
garis pantai. Laut setelah garis 3 mil merupakan lautan bebas yang berarti kapal asing
boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Laut dengan
demikian menjadi pemisah pulau-pulau di Indonesia.
Gambar XI.2. Perdana Menteri Djuanda
Sumber:
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/muspres/
wp-content/uploads/sites/38/2018/12/Djuanda.jpg
Untuk melihat perbedaan kedua wilayah tersebut, lihatlah gambar berikut:
Gambar XI.3. Peta Wilayah Indonesia berdasar Ordonansi 1939
Sumber:https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/muspres/wp-content/uploads/
sites/38/2018/12/Peta-1939.jpg
166 Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan

