Page 174 - Kewarganegaraan
P. 174

Wawasan nasional suatu bangsa dipengaruhi oleh pandangan geopolitik bangsa yang
                         bersangkutan.  Lalu apa pandangan bangsa Indonesia terkait geopolitik ini? Apakah
                         mengikuti pandangan–pandangan atau ajaran geopolitik di atas? Ataukah kita memiliki
                         pandangan tersendiri tentang keadaan geografi, letak, dan wilayah ini?
                            Pandangan bangsa Indonesia tentang kekuasaan dapat disarikan dari rumusan
                         Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai berikut:


                           Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
                           maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-
                           kemanusiaan dan peri-keadilan.


                           Dan perjuangan  pergerakan  kemerdekaan  Indonesia telah  sampailah  kepada saat
                           yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
                           pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
                           adil dan makmur.

                           Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
                           luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
                           menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


                           Kemudian  daripada  itu untuk membentuk  suatu Pemerintah  Negara Indonesia
                           yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
                           dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
                           ikut melaksanakan  ketertiban  dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian
                           abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
                           dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
                           susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
                           kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
                           Indonesia dan Kerakyatan  yang dipimpin  oleh hikmat  kebijaksanaan  dalam
                           Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
                           seluruh rakyat Indonesia.



                             Berdasar isi pembukaan UUD NRI 1945 di atas, apa pandangan bangsa Indone-
                         sia  tentang  kekuaasaan? Apakah  bangsa  Indonesia  berkeinginan  untuk  memperluas
                         wilayahnya sebagai ruang hidup?

                   4.  Dinamika dan Tantangan Wawasan Nusantara
                           Dengan adanya konsepsi  Wawasan Nusantara wilayah Indonesia menjadi  sangat
                      luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah itu. Namun
                      demikian, konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk
                      memandang keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan.
                      Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dalam kehidupan
                      bernegara merupakan satu kesatuan.
                           Luas wilayah Indonesia  tentu  memberikan  tantangan bagi  bangsa Indonesia  untuk
                      mengelolanya.  Hal ini dikarenakan luas wilayah memunculkan potensi ancaman dan
                      sebaliknya memiliki potensi keunggulan dan kemanfaatan.
                           Simak pemberitaan media berikut ini.





               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                171
               Pendidikan Kewarganegaraan
   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179