Page 168 - Kewarganegaraan
P. 168

Berdasar pada pidato di atas,  Anda  dapat bertanya mengapa diperlukan konsepsi
                      wawasan nusantara, sebagaimana dikatakan bahwa wilayah Indonesia yang tersebar dari
                      Sabang sampai Merauke sebagai satu kesatuan. Kemungkinan- kemungkinan apa yang
                      terjadi  dengan  wilayah  dan bangsa  Indonesia  jika  tidak  memiliki  konsepsi wawasan
                      nusantara?
                           Adakah pertanyaan-pertanyaan lain yang dapat  Anda  kemukakan  terkait  hasil
                      penelurusan di Sub A? Berikut ini contoh pertanyaan yang bisa dikemukakan di kelas. Anda
                      lanjutkan lagi dengan membuat pertanyaan-pertanyaan sejenis! Misal seperti di bawah ini.

                       No. Contoh Pertanyaan
                         1   Jika di Indonesia ada Wawasan Nusantara, apakah negara lain juga ada wawasan
                             nasional?
                         2   Mengapa Indonesia membutuhkan wawasan nasional?
                         3   Apa yang terjadinya seandainya tidak ada Wawasan Nusantara?


                      Alasan mengapa perlu wawasan nusantara ini dilatarbelakangi oleh latar belakang sejarah,
                      sosiologis dan politik bangsa Indonesia itu sendiri. Apa sajakah hal tersebut?

                   3.  Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis Wawasan Nusantara
                           Ada sumber historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya konsep
                      Wawasan Nusantara.  Sumber-sumber itu melatarbelakangi  berkembangnya  konsepsi
                      Wawasan nusantara.
                      a.  Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
                            Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H.  Djuanda
                         Kartawidjaja  yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan  deklarasi yang
                         selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda. Isi deklarasi tersebut sebagai berikut:


                           “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau
                           yang  termasuk  Negara  Indonesia  dengan  tidak  memandang luas atau  lebarnya
                           adalah  bagian-bagian  yang  wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia
                           dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang
                           berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di
                           perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
                           bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.
                           Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis
                           yang menghubungkan titik-titik  ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara
                           Indonesia. Ketentuan-ketentuan  tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya
                           dengan Undang-undang”



                            Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung
                         dari garis yang menghubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis terotorial yang
                         baru ini wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah. Laut di antara pulau bukan
                         lagi sebagai pemisah, karena tidak lagi laut bebas, tetapi sebagai penghubung pulau.
                         Sejak saat itu, wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh.
                            Sebelum keluarnya Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada Territoriale
                         Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama
                         Ordonansi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah Hindia Belanda. Isi Ordonansi
                         tersebut pada intinya adalah penentuan lebar laut 3 mil laut dengan cara menarik garis
                         pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Dengan peraturan

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                165
               Pendidikan Kewarganegaraan
   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173