Page 216 - Kewarganegaraan
P. 216
Gambar XIV.6 Siklus Penanggulangan Bencana
Lahirnya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mendorong
terjadinya perubahan paradigma penanggulangan bencana dari semula bersifat reaktif
menjadi fokus pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya preventif (mitigasi bencana).
Dalam hal ini mitigasi bencana merupakan salah satu kegiatan yang dijadikan sebagai
fokus utama kegiatan penanggulangan bencana di Indonesia.
Mengacu pada pengalaman negara-negara maju misalnya di Jepang (Cabinet Office
Japan, 2015), upaya mitigasi bencana harus didukung adanya inovasi dan tingkat
penguasaan iptek yang handal yang hanya akan dapat dicapai melalui proses penelitian
dan pembelajaran yang terstruktur dan terencana. Oleh karena itu program mitigasi
bencana harus diperkuat dengan program penelitian dan pembelajaran. Upaya mitigasi
bencana juga harus dilakukan secara berkesinambungan terus-menerus walaupun
mungkin saja bencananya tidak datang-datang. Dengan kata lain, janganlah bosan-
bosan melakukan upaya mitigasi bencana. Ada pepatah Jepang yang menyatakan
“bencana datang pada saat kita sudah melupakannya”. Oleh karena itu upaya untuk
selalu mengingat dan menjaga kontinuitas upaya mitigasi bencana merupakan hal yang
sangat penting untuk dilakukan dengan serius.
c. Peran dan Kontribusi Mahasiswa
Soal hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana sudah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hak
masyarakat antara lain adalah (a) mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman,
khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana, (b) mendapatkan pendidikan,
pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, (c)
mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan
bencana, (d) berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan
program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial,
(e) berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan
bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya, dan (f) melakukan
pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan
bencana.
Pada Pasal 27 butir b UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan kegiatan penanggulangan
bencana. Dengan demikian mahasiswa juga berkewajiban berperan dan berkontribusi
aktif dalam upaya penanggulangan bencana. Mahasiswa antara lain sangat diharapkan
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 213
Pendidikan Kewarganegaraan

