Page 182 - Kewarganegaraan
P. 182
macam kebutuhannya. Begitu juga dengan Indonesia, sebagai sebuah bangsa dan negara adalah untuk menjaga keberlangsungan eksistensi negara karena ketercapaian kepentingan-
tidak dapat hidup tanpa membangun kerjasama dengan bangsa-bangsa lainnya. Kebutuhan kepentingan nasionalnya. Perlu kita pahami, terlebih dalam iklim kehidupan yang semakin
untuk membangun jalinan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain tidak lain adalah untuk mengglobal, bahwa kepentingan-kepentingan nasional tidak hanya dapat dipenuhi dalam
memenuhi agenda pencapaian tujuan nasional. satu ruang lingkup domestik saja, melainkan diperoleh melalui jalinan hubungan antar
Bahkan, jika kita telisik kembali syarat berdirinya negara, adanya “pengakuan negara. Terjadinya ekspor-impor berbagai komoditas merupakan bukti konkrit bahwa
kemerdekaan dari negara yang berdaulat” merupakan salah satu syarat secara de jure pemenuhan kepentingan nasional memerlukan bantuan dari negara lainnya.
yang harus diperoleh oleh sebuah negara. Adanya pengakuan dari negara yang berdaulat
ini kemudian menjadi jalan bagi Indonesia untuk dapat membangun hubungan dengan 2. Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
negara-negara lainnya, karena posisinya yang sudah sejajar dengan negara-negara merdeka Setiap negara, termasuk Indonesia sudah dapat dipastikan memiliki kebijakan untuk
lainnya. membangun hubungan dengan negara-negara lain, atau sering dikenal dengan istilah politik
Jalinan hubungan internasional bagi suatu negara, termasuk Indonesia amatlah luar negeri. Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
penting, terutama jika dilihat dari manfaat yang dapat diperoleh dengan melakukan Negeri menjelaskan politik luar negeri sebagai kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah
hubungan tersebut. Dalam konteks ini, hubungan internasional merupakan suatu keharusan Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi
sebagai akibat adanya kesalingtergantungan dan kompleksitas kehidupan manusia dalam internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah
masyarakat internasional sehingga tidak memungkinkan adanya suatu negara yang menutup internasional guna mencapai tujuan nasional.
diri dari dunia luar (Perwita & Yani, 2005). Melihat definisi tersebut, kita dapat memperoleh pengertian yang lugas mengenai
Jika melihat rumusan di atas, dapat kita pahami bahwa terjadinya hubungan internasional politik luar negeri Indonesia. Dimana kebijakan, sikap, dan langkah yang diambil
didasari oleh adanya pihak-pihak (negara) yang saling tergantung antarsatu dengan yang pemerintah dalam membangun hubungan dengan negara lain semata diorientasikan untuk
lainnya. Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan- pencapaian tujuan nasional. Kiranya hal ini pula yang dianut oleh negara-negara lain di
kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi dunia, bahwa kepentingan nasional (national interest) merupakan dasar untuk menentukan
interaksi tersebut (McClelland, 1990). Proses interaksi tersebut paling tidak terjadi pada kebijakan luar negeri seperti apa yang akan dijalankan.
dua pihak yang masing-masing memiliki sumber daya yang saling mempengaruhi. Dalam konteks Indonesia, peran bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional
Interaksi dapat terjadi antarnegara, Inter Governmental Organization (IGO), International termaktub dalam konstitusi negara. Pada bagian alinea keempat pembukaan UUD NRI
Non-Government Organization (INGO), maupun individu sebagaimana dapat dilihat pada 1945, tercermin bahwa salah satu misi Indonesia adalah “…ikut melaksanakan ketertiban
gambar berikut. dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…“, hal
ini menjadi dasar konstitusional bagi segenap elemen bangsa untuk terus terlibat dalam
usaha-usaha menciptakan ketertiban, tidak hanya dalam lingkup nasional tetapi juga dalam
lingkup global selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Negara Negara Membincangkan peran Indonesia dalam pergaulan internasional tidak dapat terlepas
IGO IGO dari kebijakan politik luar negeri yang dianut Indonesia, yaitu politik luar negeri bebas
aktif. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif menyiratkan bahwa Indonesia
INGO INGO
tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
Individu Individu sebagaimana terkandung dalam Pancasila. Bangsa Indonesia selalu aktif dalam merespon
setiap fenomena internasional secara sigap. Indonesia memiliki pendirian tersendiri, tidak
menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan harus menjadi subjek
Gambar XII.1. Interaksi Antar Negara (McClelland, 1990) yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri.
Corak politik luar negeri bebas aktif merujuk pada penerapan strategi politik Indonesia
Melihat gambar di atas, pernahkah Anda berinteraksi dan membangun hubungan dalam membangun hubungan dan kerjasama internasional tanpa terikat oleh kepentingan
dengan individu yang berasal dari negara lain? Sudah berapa lama Anda berinteraksi dengan negara manapun dan diabdikan untuk kepentingan nasional. Politik luar negeri “bebas
individu tersebut? Pastinya ada orientasi yang ingin diraih dengan membangun hubungan aktif” sebagaimana termaktub dalam penjelasan atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37
tersebut, salah satunya adalah memperlebar jejaring pertemanan. Interaksi antarindividu Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pada hakikatnya bukan merupakan politik
lintas negara seperti ini merupakan salah satu contoh hubungan internasional. netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan
Hubungan internasional dalam konteks saat ini tidak hanya terbatas pada satu bidang terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu
tertentu saja, melainkan melibatkan berbagai fenomena sosial menyangkut aspek ideologi, kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran
politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan pertahanan keamanan yang maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia
melintasi batas nasional suatu negara antara actor-aktor, baik yang bersifat pemerintah lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
maupun non pemerintah, termasuk kajian mengenai kondisi-kondisi relevan yang mengitari abadi dan keadilan sosial.
interaksi tersebut (Jemadu, 2008). Penerapan kebijakan politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi
Melihat berbagai penjelasan di atas, maka esensi dan urgensi pergaulan internasional yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan
pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan (Pasal 4 UU No. 37 Tahun 1999).
Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi 179
Pendidikan Kewarganegaraan

