Page 186 - Kewarganegaraan
P. 186

Gambar XII.2 Titik Konflik Indonesia dengan Tiongkok mengenai Laut Natuna

                         Sumber: https://maritimindonesia.co.id/2020/01/antara-zona-ekonomi-eksklusif-zee-
                                   unclos-1982-dan-nine-dash-line/, diakses tanggal 6 April 2021


                   3.  Dinamika Historis dan Relevansi Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
                           Secara historis kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dilatari oleh
                      adanya pertarungan antara dua kekuatan  besar dunia, yakni blok barat  yang dimotori
                      Amerika Serikat dengan blok timur yang dimotori Uni Soviet. Peristiwa tersebut merupakan
                      perang  ideologi yang kemudian  dikenal  dengan  istilah  perang  dingin.  Ditengah-tengah
                      pertarungan  dua  ideologi  besar  tersebut,  terdapat  kepentingan-kepentingan  nasional
                      Indonesia yang memaksa Indonesia mengambil langkah cepat dan tepat dalam membuat
                      kebijakan.


                        Apa yang kemudian  diambil  oleh  Indonesia  pada  situasi  tersebut?  Pernahkah  anda
                        membaca atau mendengar pidato Bung Hatta (salah seorang proklamator kemerdekaan
                        Indonesia) yang sangat fenomenal berjudul “mendayung di dua karang”?


                           Bung Hatta dalam pidatonya pada tahun 1948 menegaskan bahwa Indonesia tidak
                      boleh mengutub pada salah satunya karena Indonesia memiliki garis perjuangan sendiri
                      (Wantanas, 2018). Bung Hatta mewakili pemerintah menyerukan bahwa perjuangan bangsa
                      Indonesia harus didasarkan atas adagium “percaya kepada diri sendiri dan berjuang
                      atas tenaga dan kesanggupan yang ada pada kita”. Kemudian Bung Hatta menegaskan
                      pendirian  yang harus diambil oleh bangsa Inodnesia, yakni  bangsa  Indonesia  jangan
                      menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, melainkan harus menjadi
                      subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan berhak memperjuangkan tujuan
                      sendiri, yaitu Indonesia Merdeka seluruhnya.
                           Hal di atas sejalan dengan apa yang dimandatkan pada bagian pembukaan UUN NRI
                      Tahun 1945 alinea keempat. Mandat tersebut mensyaratkan adanya suatu geopolitik dan
                      geostrategi  yang harus diwujudkan oleh bangsa Indonesia sebagai implementasi  dari
                      hubungan antar bangsa dalam membangun suatu ketahanan regional (Armawi, 2007).
                           Hatta (dalam Priyanto, 2018) memberikan pendapat, bahwa tujuan politik luar negeri
                      Indonesia hendaknya diarahkan untuk:
                      a.  Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.

               Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi                183
               Pendidikan Kewarganegaraan
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191