Page 197 - Kewarganegaraan
P. 197

Pada akhirnya patut dipertanyakan mengapa sebuah bangsa memerlukan ketahanan
                    nasional? Apa kemungkinan yang terjadi jika kondisi ketahanan nasional tidak kokoh? Apa
                    kemungkinan yang terjadi jika seseorang juga tidak memiliki ketahanan diri yang tangguh?


                 3.  Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis Tentang Ketahanan Nasional
                        Sejak kapan dan bagaimana munculnya konsep Ketahanan Nasional di Indonesia ini?
                    Terdapat latar belakang sejarah, sosiologis, dan kepentingan nasional sehingga muncul
                    konsep Ketahanan Nasional ini. Istilah ketahanan nasional pertama kali dikemukakan oleh
                    Presiden Soekarno pada awal tahun enam puluhan (Armawi, 2012). Tepatnya pada tahun
                    1962, Komando Staf Angkatan Darat (SSKAD) di Bandung mulai mengembangkan secara
                    khusus mengenai gagasan ketahanan nasional (Sunardi, 1997).
                        Pengkajian  yang  dilakukan  SSKAD pada  awalnya  difokuskan  pada  perkembangan
                    lingkungan strategi di kawasan Indochina seiring dengan meluasnya pengaruh komunisme
                    yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Pengaruh komunisme menjalar sampai kawasan
                    Indo Cina sehingga satu persatu kawasan Indo Cina menjadi negara komunis seperti Laos,
                    Vietnam, dan Kamboja. Tahun 1960-an terjadi gerakan komunis di Philipina, Malaysia,
                    Singapura, dan Thailand. Bahkan gerakan komunis Indonesia mengadakan pemberontakan
                    pada 30 September 1965 namun akhirnya dapat diatasi.
                        Selanjutnya, pengembangan konsepsi ketahanan nasional secara intensif dilakukan
                    oleh Lembaga Ketahanan Nasional sejak tahun 1965 hingga sekarang dengan diawali oleh
                    kemunculan  istilah  kekuatan  bangsa. Pemikiran  Lemhanas  tahun  1968 ini  selanjutnya
                    mendapatkan kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan
                    nasional berupa ideologi, politik, ekonomi, sosial dan militer. Pada tahun 1969 lahirlah
                    istilah ketahanan nasional yang intinya adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa untuk
                    menghadapi segala ancaman. Kesadaran akan spektrum ancaman ini lalu diperluas pada
                    tahun 1972 menjadi  tantangan, ancaman,  hambatan, dan gangguan (TAHG). Akhirnya
                    pada tahun 1972 dimunculkan konsepsi ketahanan nasional yang telah diperbaharui. Pada
                    tahun 1973 secara resmi konsep ketahanan nasional dimasukkan ke dalam GBHN melalui
                    Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978.
                        Berdasar perkembangan tersebut kita mengenal tiga perkembangan konsepsi ketahanan
                    nasional yakni ketahanan nasional konsepsi 1968, ketahanan nasional konsepsi 1969, dan
                    ketahanan nasional konsepsi 1972. Menurut konsepsi 1968 dan 1969, ketahanan nasional
                    adalah keuletan dan daya tahan, sedang berdasarkan konsepsi 1972, ketahanan nasional
                    merupakan suatu kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan. Jika dua konsepsi
                    sebelumnya mengenal IPOLEKSOM (ideologi, politik, ekonomi, sosial, militer) sebagai
                    Panca Gatra, konsepsi 1972 memperluas dengan ketahanan nasional berdasar asas Asta
                    Gatra (delapan gatra).  Konsepsi terakhir  ini merupakan penyempurnaan  sebelumnya
                    (Haryomataraman dalam Panitia Lemhanas, 1980).
                        Perkembangan selanjutnya rumusan ketahanan nasional masuk dalam GBHN sebagai
                    hasil ketetapan MPR yakni dimulai pada GBHN 1973, GBHN 1978, GBHN 1983, GBHN
                    1988, GBHN 1993 sampai terakhir GBHN  1998. Rumusan GBHN  1998 sebagaimana
                    telah dinyatakan di atas merupakan rumusan terakhir, sebab sekarang ini GBHN tidak lagi
                    digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan.
                        Inti  ketahanan  nasional  Indonesia pada dasarnya  berada  pada  tataran  “mentalitas”
                    bangsa Indonesia  sendiri  dalam  menghadapi  dinamika  masyarakat  yang menghendaki
                    kompetisi di segala bidang. Hal ini penting agar kita benar-benar memiliki  ketahanan
                    yang ulet dan tangguh. Dewasa ini, ketahanan nasional sangat dipengaruhi oleh kondisi
                    ketidakadilan sebagai “musuh bersama” (Armawi, 2012).
                        Sekarang ini, ketahanan nasional lebih ditekankan sebagai kondisi. Oleh karena itu,
                    penting bagi kita untuk mengetahui dalam kondisi yang bagaimana suatu wilayah negara

             194                                                  Buku Ajar Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
                                                                                          Pendidikan Kewarganegaraan
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202